CIREBON - Polsek Depok Polresta Cirebon - Berbagai upaya di lakukan oleh jajaran kepolisian dalam mencegah terjadinya aksi tawuran dan kenakalan remaja khususnya Jajaran kepolisian Sektor Depok Polresta Cirebon, sepertin yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Plumbon Bripka Fherorianto, S.H Melaksanakan Binluh kepada Siswa /Siswi sekolah MTs Pembangunan Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Crebon. Senin(28/08/2023).
Dalam Bimbingan dan Penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Fherorianto, S.H menyampaikan beberapa hal yang akhir akhir ini sedang marak, Himbauan yang disampaikan sebagai berikut
Pengenalan Undang Undang ITE
Penting nya Etika Bermedia SOSIAL
Dampak Positif dan Negatif Bermedia SOSIAL
Beberapa contoh kasus yang bisa di berati oleh Undang Undang ITE
-menjaga kamtibmas
-Himbauan Kelompok /Geng motor
-Himbauan Narkoba
-himbauan Tauran antar sekolah
– menjalin silaturahmi dan apabila terjadi sesuatu segera hubungi Bhabinkamtibmas serta Polsek Depok Porlesta Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H menyampaikan sesuai dengan arahan pimpinan Bhabinkamtibmas bisa melaksanakan apa yang menjdi tugas pokoknya di desa, apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Plumbon bisa memberikan contoh oleh rekan lainnya dalam upaya menciptakan kamtibmas dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman atau pengenalan kepada Siswa siswi tentang pemahaman Undang Undang ITE, sehingga Siswa Siswi agar bijak dalam bermedia sosial dan tdk terprovokasi,
agar menjadi generasi Muda yang patuh hukum dan dapat Menghindari Perbuatan Yang Melanggar Hukum.