KAB. CIREBON - Pemberantasan miras, kata Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H menjadi fokus operasi. Sebab, orang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan aman, bahkan tindak kriminal. “Kita lebih menyasar ke miras. Karena miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain. Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtimbas lainnya, ” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni., S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H. Aiptu Dadang pimpin patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol - Polresta Cirebon, amankan 8 botol minuman keras dari warung Sdr.Amsori warga Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, Senin tanggal 29 Juli 2024 jam 22.15 Wib. Adapun hasil dari kegiatan tersebut mengamankan minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 8 (Delapan) botol Asoka yang dijual tanpa ijin. RAZIA minuman keras (miras) menjadi target utama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa daerah. Operasi digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman di seluruh Indonesia. Seperti saat ini Operasi Pekat yang digelar Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Jawa barat. “Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas. Selain itu karena minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan gangguan kamtibmas yang dapat menyebabkan masyarakat menjadi tidak nyaman yang bermukim khususnya di daerah Kecamatan Gempol maupun Kecamatan Palimanan dan sekitarnya, ” Imbuh Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H.
polrestacirebon