Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak

    Kubu Sri Untari Ambil Alih Kantor Dekopinda Kota Cirebon, Jamal : Kami Sudah Koordinasi ke Semua Pihak
    Bersama pimpinan di Kejaksaan Negeri Cirebon

    KOTA CIREBON - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Moch. Jamal menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 487 K/TUN/2021 telah mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., sebagai ketua umum Dekopin yang sah.

    MA menolak kasasi Nurdin Halid atas putusan PT TUN Jakarta nomor 61/B/2021/PT TUN Jakarta yang mengakui Sri Untari sebagai ketua umum. Selain itu, Nurdin Halim tidak punya kedudukan hukum (legal standing) mengatasnamakan sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

    "Atas dasar itu, kami selaku pengurus Dekopinda Kota Cirebon di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin, Ibu Sri Untari, telah mengirimkan surat putusan MA ke Wali Kota Cirebon, DPRD, pihak kepolisian, kodim, pengadilan dan kejaksaan. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon yang selama ini ditempati pengurus versi Nurdin Halid. Kami yang berhak menempati kantor Dekopinda Kota Cirebon. Jadi, langkah pengambilalihan kantor sudah berkoordinasi dengan semua pihak, " tandas Moch. Jamal, Senin (14 Maret 2022).

    Menurutnya, langkah pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon didukung pihak-pihak terkait karena memang putusan MA sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

    "Jadi, kami tidak asal main ambil alih saja. Kami punya pegangan putusan MA dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, polres, kodim, pengadilan, kejaksaan serta pengurus Dekopinda versi Nurdin Halid, " ujarnya.

    Jamal berharap pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Nurdin Halid menghormati putusan MA dan bisa bekerja sama dengan pihaknya.

    Ke depan, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk bisa bersinergi. Pemkot tidak perlu ragu karena kepengurusan di bawah Sri Untari sudah sah secara hukum. Putusan MA ini patut diapresiasi karena telah memutus perkara secara adil.

    "Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA bahwa putusan MA telah menerangkan dan menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan, yang sah menurut putusan MA adalah Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum. Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum, " jelas dia.

    Dirinya mengapresiasi Dekopin pusat yang dipimpin Sri Untari Bisowarno dan kuasa hukum, Syamsul Huda Yuda, S.H., M.H., yang telah melalukan upaya hukum secara maksimal.

    "Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Pengurus Dekopinda yang sah di Kota Cirebon adalah kami, " pungkas Jamal. (Subekti)

    Kota Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    OPS Keselamatan Lodaya 2022 Berakhir, Sat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Cirebon Kota Tinjau Vaksinasi Booster...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Sedong Meningkatkan Patroli Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Tangkal dan cegah perusakan APK Pilkada.
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas Pengamanan dan Monitoring jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi Digital Police English Training
    Sinergitas TNI-Polri Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat
    Kapolresta Cirebon Imbau Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kanit Binmas Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Melaksanakan Binjar (Pembinaan Pelajar) Kepada Siswa Siswi MI Al Banna Cikalahang
    Cegah Kenakalan Remaja, Begini Wejangan Bhabinkamtibmas Untuk Murid MTs Maffatihul Huda
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Cegah Kenakalan Remaja, Begini Wejangan Bhabinkamtibmas Untuk Murid MTs Maffatihul Huda
    Jaga Kondusiiftas, Polsek Pangenan Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Obyek Vital
    Polsek Weru Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tindak Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
    Polresta Cirebon Bagikan Baksos dan Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered
    Patroli dengan sasaran mencegah terjadi gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, baik ambang gangguan maupun gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi (Quick Respon) yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan Kepolisian.
    Dalam Upaya menciptakan situasi Aman dan Kondusif, di Lapas Klas IIA Narkotika Gintung tengah Polsek Ciwaringin Koramil Ciwaringin melaksanakan Operasi Gabungan
    Motivasi Warga dengan berikan bantuan dari sarana kontak,bhabinkamtibmas Sambang Pos Kamling
    Jaga Kondusifitas Mobilitas Warga Personil Polsek Sedong Polresta Cirebon Melakukan Pengaturan Lalulintas

    Ikuti Kami