KAB. CIREBON - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, dengan Pimpinan Kapolsek IPTU SUGIHARTO, SH bersama anggota Polsek Babakan Polresta Cirebon melakukan operasi Pekat dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Selasa (21/11/2023).
Kapolsek Babakan Polresta Cirebon IPTU SUGIHARTO, SH mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan perintah Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIEF BUDIMAN., S.IK.MH agar Polsek jajaran melaksanakan Ops Pekat dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Iptu Sugiharto., SH
Kegiatan dipimpin oleh langsung Kapolsek Babakan bersama anggota Polsek Babakan melaksanakan cipkon Ops Pekat dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
– 1 botol miras merk Angker
– 2 botol miras merk anggur merah
– 5 botol ciu
Dari pemilik warung sdr. RUMINAH , 47 th, dagang, alamat Dusun 01 Desa Serang Wetan Kec. Babakan Kab. Cirebon.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Babakan bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, giat Ops Miras ini agar terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Babakan”, ucap Iptu Sugiharto., SH
Kapolsek Babakan IPTU SUGIHARYO., SH selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung "agar tidak menjual maupun memperdagangkan Miras tersebut, Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual Miras tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya" Ucap Iptu Sugiharto, SH