Cirebon - Sabtu malam (13/01) pukul 20.15.Wib, menggelar razia knalpot brong dari tanggal 10 hingga 20 Januari 2024.
Selama razia berlangsung, kepolisian akan menindak motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising, seperti saat ini dilakukan bertempat di alun-alun Kecamatan Palimanan yang merupakan tempat nongkrong anak-anak muda.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, -.
Menurut Kapolsek Gempol KOMPOL H.MUNAWAN., S.H, razia ini digelar karena penggunaan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dalam seharinya, KOMPOL H.MUNAWAN., S.H mengatakan razia bisa dilakukan di beberapa titik.
"Penertiban dilakukan karena knalpot bising ini memang mengganggu ketertiban umum dan sering berkaitan dengan kegiatan kelompok motor atau sering disebut geng motor yang mayoritas di bawah umur, " ujarnya
Sementara itu, Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI., S.I.K., S.H., M.H mengatakan bahwa knalpot brong ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat karena suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga menyebabkan polusi udara dan polusi suara.
Panji