Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menyita sedikitnya 60 botol minuman keras (miras) berbagai merk saat menggelar operasi minuman keras (miras), Selasa (26/9).
Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah merespon keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah Hukum Polresta Cirebon di warung pinggir jalan termasuk Ds.Bringin Kec.Ciwaringin Ka.Cirebo milik Sdr. AS yang menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan akibat peredaran minuman keras (Miras).
Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN, S.I.K., MH. melalui Kasat Resnarkoba KOMPOL DADANG GARNADI, SH. mengungkapkan operasi miras yang digelar adalah respon cepat terkait adanya aduan masyarakat kepada Polresta Cirebon yang resah adanya peredaran minuman keras yang menjadi penyebab maraknya kegiatan yang mengganggu keamanan ketertiban lingkungan.
"Kami merespon keluhan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah 60 botol miras berbagai jenis, " ujarnya