Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

    Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

    MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , Pengeroyokan dan Pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

    "Kasus pencurian pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dan Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, " terang Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Kamis (10/02/2022).

    "Kapolres mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik dan telah mengamankan beberapa pelaku Pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka, " ungkapnya.

    Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

    "Akibat perbuatannya, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun.untuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 (sembilan) tahun penjara, dan untuk Pelaku Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi   Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, ” tutupnya. (***)

    Polres Majalengka Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Untuk Tetap Patuhi Prokes, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Cirebon Hadiri Panen Raya Ikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Menciptakan Suasana Kondusif di Lingkungan Masyarakat Kapolsek Arjawinangun menyampaikan himbauan Kamtibmas.
    Anggota Polsek Susukan lebak Monitoring Kegiatan Hiburan, Warga  Desa Ciawi japura Beri Himbauan Kamtibmas.
    Sukseskan Pilkada 2024 Polsek Depok Tingkatkan Pengamanan gudang logistik PPK Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Desa Kempek Aipda Suharto, S.H. bersama mitra kerja Babinsa Serma Hasan, Melaksanakan sambang dan dialogis dengan Warga dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Masyarakat (Cooling System) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Rutinitas Minggu Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Tertibkan Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered
    Patroli dengan sasaran mencegah terjadi gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, baik ambang gangguan maupun gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi (Quick Respon) yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan Kepolisian.
    Dalam Upaya menciptakan situasi Aman dan Kondusif, di Lapas Klas IIA Narkotika Gintung tengah Polsek Ciwaringin Koramil Ciwaringin melaksanakan Operasi Gabungan
    Motivasi Warga dengan berikan bantuan dari sarana kontak,bhabinkamtibmas Sambang Pos Kamling
    Jaga Kondusifitas Mobilitas Warga Personil Polsek Sedong Polresta Cirebon Melakukan Pengaturan Lalulintas

    Ikuti Kami