KOTA CIREBON - Seorang pemuda berinisial S warga Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat, harus meringkuk di tahanan karena melakukan pencurian dengan kekerasan. S melancarkan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kota Cirebon saat keadaan sedang sepi.
Berbekal sebilah arit, S menyandra dua karyawan di dalam toilet dan mengancam karyawan lainnya agar menyerahkan kunci brankas. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Siang ini di Mako Polres Cirebon Kota (Ciko), Senin (14/02/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tersangka S terlilit hutang sebesar Rp 70 juta. Untuk melunasi hutang tersebut, S nekat melakukan pencurian di minimarket dan pelaku melakukan aksi nekad ini baru yang pertama kali menurut pengakuannya.
"Kronologisnya berawal dari S putar kota dengan sepeda motornya serta membawa sajam berupa arit yang sudah disiapkan di jok motor. Kemudian S ketika sampai di TKP melihat ada minimarket yang sepi dan mau tutup. Selanjutnya dia masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas, " jelas Kapolres.
Lanjut Fahri, "menurut saksi mata, Pada saat itu karyawan ada 4 orang. Kemudian ada 2 karyawan yang di suruh masuk ke kamar mandi dan di kunci dari dalam. Selanjutnya 1 karyawan di todong dan 1 karyawan di suruh buka brankas dan menyerahkan uangnya, " katanya.
"Salah satu pegawai yang disekap di toilet menelpon kawannya yang kebetulan berada di luar minimarket untuk memberitahu warga bahwa di minimarket tersebut terjadi tindakan pencurian dan perampokan. Tanpa diketahui pelaku, warga sudah berkumpul di luar dan berhasil menangkap pelaku, " terang mantan kasubbid gakkum PMJ ini.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC.
"Barang bukti kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, " pungkas AKBP M. Fahri Siregar.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Iptu Ngatidja SH.MH selaku Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan para Kanit Reskrim. (As)