KOTA CIREBON - Saat ini dua Polsek jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) ungkap dua kasus kriminal yakni penganiayaan dan pencurian, serta mengamankan tiga tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, ada dua kasus kriminal yang berhasil diungkap. Kasus pertama, mengamankan tersangka berinisial SW alias K. SW melakukan tindak kekerasan membacok warga Surangegala Lor Kabupaten Cirebon pada (2/6/2022).
Awal kejadian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, korban bersama dengan saksi-saksi ngobrol santai diranggon, kemudian korban melihat Nur istri dari N yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Nur sedang naik sepeda motor, lalu diberhentikan dan ditegur oleh tersangka. Kemudian N mengatakan, woi mang Gondek itu istri saya. Setelah itu, Nur pergi, lalu sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka mendatangi sambil membawa sebilah pedang, setelah terjadi cekcok mulut, tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak 3 kali, " jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan saat konfres di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (14/6/2022).
Fahri menambahkan, "akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka di bagian paha kiri, kanan, kepala bagaian atas dan jari manis tangan kiri, kepala bagian atas. Kemudian berhasil dilerai oleh warga lainnya, " bebernya didampingi Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi.
"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek pada kepala dan dijahit sebanyak 10 jahitan serta luka lecet pada jari manis tangan kiri, lalu tersangka melarikan diri, " katanya didampingi Kasi humas Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengetahui keberadaan pelaku di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan, " ucap Akpol 2002 didampingi Kanit Reskrim Iptu Tohap Silaban, SH.
Kasus kedua masih menurut Fahri, terjadi aksi pencurian yang dilakukan tersangka AD dan RS. Kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksinya dirumah yang sama untuk kedua kalinya, ujarnya didampingi Kapolsek Kedawung Kompol Nana Ruhiana, SH.
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, Tersangka memanjat tembok rumah, setelah sampai dilantai 2, tersangka mencongkel jendela dan mengambil satu unit AC. Namun, aksinya diketahui pemilik rumah. Tersangka yang panik langsung melarikan diri dengan mengunakan selang, tapi terjatuh ke kolam renang.
"Tersangka sudah dua kali beraksi, aksi pertama tidak terungkap, yang kedua kalinya diketahui pemilik rumah. Kemudian tersangka diamankan warga sekitar, " imbuhnya didampingi Kasi humas Ciko.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Tersangka penganiayaan diancam pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara, tersangka pencurian diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, karena dilakukan bersama-sama ditambah 2/3 hukuman penjara, tutup Kapolres Ciko didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Ciko. (Bekti)